Rumbia, 02 Februari 2024 – Meskipun potensi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bombana cukup besar, namun hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang telah memiliki sertifikat badan hukum masih sedikit. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak BUM Desa yang belum melakukan pendaftaran sertifikat badan hukumnya. Padahal, amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa BUM Desa merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Di awal tahun 2024 ini tercatat ada 9 BUM Desa di Kabupaten Bombana sudah memiliki sertifikat badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI”, kata Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Bombana, Alwin, S.Si dalam keterangannya yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (01/02/2024).
“9 BUM Desa tersebut adalah BUM Desa Gembala Langkowala, BUM Desa Wonua Morini Lantawonua, BUM Desa Karya Bersama Baliara Kepulauan, BUM Desa Larano Jaya Lengora Pantai, BUM Desa Bahtera Baliara, BUM Desa Sukses Saputra Lora, BUM Desa Salosa Jaya Salosa, BUM Desa Imo Laloa, dan BUM Desa Puncak Pokohrumba”, paparnya.
Pentingnya memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa tidak hanya sebagai legalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperoleh berbagai keuntungan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.
lebih lanjut, Alwin menerangkan, proses perolehan sertifikat ini sebenarnya cukup mudah, hanya dengan mengunggah beberapa dokumen BUM Desa yang dipersyaratkan di portal resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Seluruh prosesnya dilakukan secara online, sehingga memudahkan BUM Desa dalam mengurus legalitas usaha mereka”, ungkapnya. (Alw)







