• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

FGD RDTR dan KLHS Kabaena Tahap Pertama

Selasa, 30 Juli 2024 — Di Ruang Rapat Dinas PUPR Jl.Ring Road Kel.Poea,dilaksanakan FGD RDTR KLHS (Focus Discussion Group Rencana Detail Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Kabaena tahap Pertama, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan sektor swasta, dengan tujuan untuk mengoptimalkan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang tepatnya berada di Wilayah Kabaena yang kajiannya mencakup 2 wilayah yakni Kabaena Barat dan Kabaena.

FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan dalam konteks pembangunan yang terus berkembang. RDTR berperan penting dalam merencanakan pemanfaatan ruang secara detail di tingkat lokal, sementara KLHS berfungsi untuk menilai dampak lingkungan dari kebijakan dan rencana pembangunan secara strategis.

Dalam pembukaan acara,Sekretariat Daerah Kab.Bombana, Drs.Man Arfa, M.Si menyampaikan beberapa hal penting diantaranya pengenalan dan penjabaran akan pentingnya RDTR, perizinan untuk membatasi kegiatan tambang sehingga mampu menjaga kelestarian alam khususnya daerah Kabaena dan aspek penguatan dokumen hukum sistem Tata Ruang untuk Pembatasan kegiatan tambang. Koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa rencana tata ruang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan pembangunan tetapi juga melindungi ekosistem dan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Selama diskusi, berbagai isu krusial dibahas, diantaranya ketersediaan ruang yang terbatas, aktivitas manusia yang tak pernah berhenti, kualitas lingkungan yang semakin menurun, metode evaluasi dampak lingkungan, serta upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Peserta juga menyoroti perlunya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa implementasi RDTR dan KLHS sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Salah satu hasil penting dari FGD ini adalah RDTR yang harus memiliki regulasi dan sinkronisasi terhadap proses RTRW selanjutnya yang akan terbit dan tidak terpisahkan. Juga disepakati bahwa pendekatan berbasis data dan partisipasi publik akan diperkuat untuk mencapai hasil yang lebih akurat dan inklusif.

"Salah satu aspek yang juga penting adalah mengundang KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Provinsi dalam mengawasi pembentukan RDTR, sehingga data mengenai hutan lindung bisa diketahui“,” saran salah satu Tim Ahli Penyusunan dokumen dari Universitas Haluoleo.

FGD ini diharapkan dapat mendorong implementasi yang lebih baik dari RDTR dan KLHS di berbagai daerah, serta menjadi model untuk diskusi serupa di masa depan. (ms)

 

============================================= -->