Inspektorat Bombana melakukan reviu terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan keuangan pendidikan di daerah Kabupaten Bombana dimulai Pertengahan Bulan januari pada tanggal 16 s.d 31 Januari 2024 di ruang Rapat lantai 1 Kantor Bupati Bombana.
Ridwan, S.Sos., M.P.W Selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bombana menyampaikan, Pelaksanaan Reviu dana Bos di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama Tim Yaitu Pengendali Teknis Arniati A, S.STP., M.Si dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si, Adapun objek pemeriksaan Reviu dana BOS yakni terdiri dari 206 Sekolah dengan rincian 173 Sekolah Dasar (SD) dan 33 sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bombana. Reviu dana BOS ini di lakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan dan penggunaan dana BOS di wilayah Kabupaten Bombana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Selain itu Reviu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Arniati Selaku Pengendali teknis menyampaikan Reviu Bos ini bertujuan untuk menyesuaikan pembelanjaan dana BOS telah sesuai dengan Permendikbud tahun 2022 pasal 39 bahwa Komponen Penggunaan dana BOS Reguler meliputi, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi belajar, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan kelulusan dan pembayaran honor.
(Alfin)







