Inspektorat Bombana memulai reviu terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan keuangan pendidikan di daerah Kabupaten Bombana dimulai Pertengahan Bulan januari pada hari Senin, 15 Januari 2024 s.d 2 Februari 2024 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati. Ujar Muslihin, SP selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bombana.
Muslihin menyampaikan, Pelaksanaan Reviu dana Bos di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama Tim Yaitu Pengendali Teknis Arniati A, S.STP., M.Si dan Ketua Tim Syamsumarlin, S.Kom., QRMA Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual dan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Adapun objek pemeriksaan Reviu dana BOS yakni terdiri dari 198 Sekolah dengan rincian 152 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 46 sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Bombana. Reviu dana BOS ini di lakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan dan penggunaan dana BOS di wilayah Kabupaten Bombana telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan ekonomis serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Selain itu Reviu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Arniati Selaku Pengendali teknis menyampaikan Dokumen yang di perlukan untuk melaksanakan Reviu dana Bos di antaranya: SPJ BOS TA.2023, RKAS BOS TA.2023, Rekapitulasi Realisasi LK Tahun 2023, BA Rekonsiliasi Dana BOS Semester I Tahun 2023, BA Rekonsuliasi Aset Tahun 2023, Rekap Pajak dan Bukti Penyeoran pajak tahun 2023, dan Rekening koran per 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023. “Kepada kepala sekolah dan bendahara untuk siaga selama kegiatan guna kelancaran dalam reviu dana BOS ini.
Penulis(Alfin)







