Inspektorat daerah Kabupaten Bombana melaksanakan reviu terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana,pada tanggal 6 s.d 14 Januari 2025 di Kantor Inspektorat daerah Kabupaten Bombana dengan jumlah Obrik yang di periksa sebanyak 22 Puskesmas Se-Kabupaten Bombana.
Ridwan, S.Sos., M.P.W Selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bombana menyampaikan, Pelaksanaan Reviu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini di laksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah I dan Tim adapun aturan yang di gunakan pada tahapan Reviu ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam pemanfaatan dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Herianto Gazali, S.STP.,M.A.P selaku Pengendali Teknis pada kegiatan Reviu JKN ini, Menyampaikan Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Reviu JKN ini dilakukan untuk memastikan perhitungan sisa Dana Kapitasi JKN sesuai dengan sumbernya, serta menilai kesesuaian proporsi belanja dana kapitasi JKN setiap FKTP terhadap pagu belanja telah sesuai ketentuan yakni 75% untuk belanja tenaga Kesehatan, 13% untuk Belanja Obat dan Alkes, serta 12% untuk Belanja Operasional, ATK , barang jasa dan Belanja Modal.







