Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Audit Kinerja pada Dinas Perindagkop dan UKM pada bulan November 2024, terkait belanja yang di serahkan kepada Masyarakat Bombana yang tersebar di Wilayah Kabupaten Bombana yaitu Kec. Rumbia, Kec. Rarowatu, Kec. Rarowatu Utara, Kec. Lantari Jaya, Kec. Poleang Utara, Kec. Kabaena Timur, Kec.Kabaena Tengah dan Kec. Kabaena.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan. S.Sos., M.Si Menyampaikan Audit Kinerja Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Adapun Tujuan dari audit kinerja adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Arniati A, S.STP., M.Si selaku Inspektur Pembantu Wilayah II sekaligus Pengendali teknis menjelaskan bahwa audit kinerja ini mencakup pengecekan langsung di lapangan, termasuk evaluasi terhadap pemberian barang atau bantuan kepada Masyarakat. Inspektorat turut terlibat dalam proses verifikasi untuk memastikan bahwa distribusi barang bantuan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal. Proses ini sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pemborosan dalam pelaksanaannya.







