Inspektorat – Pemeriksaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Reguler Semester II yang di lakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV dan Tim di Mulai sejak 22 Januari Sampai dengan 5 Februari 2024, Adapun Objek Pemeriksaan dan Pengawasan terdiri dari 7 OPD yaitu DINKES, BKD, DPPKB, DP3A, Dinas Pertanian,Dinas Sosial dan Dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tahun Anggaran 2023 Semester II, Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Bantuan Kepada Masyarakat, Pengadaan Aset dan Pemeriksaan Laporan Kepegawaian.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Muslihin, SP menyampaikan, Pengawasan dan Pemeriksaan Reguler Semester II ini di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV bersama Tim Yaitu Pengendali Teknis Hamlin, S.Pd.,M.Si dan Ketua Tim Mulliarny Fitry, S.E, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Hamlin, S.Pd.,M.Si Selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan Reguler berkala dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang meliputi aspek keuangan, tugas pokok dan fungsi, sumber daya manusia, metode kerja sarana dan prasarana. Pemeriksaan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah memenuhi aspek 3e (efektif, efisien dan ekonomis) dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Untuk itu kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta di antaranya : Dokumen Pengelolaan keuangan, Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Dokumen Penerimaan Bantuan Kepada Masyarakat, Dokumen Aset Milik OPD dan Dokumen Kepegawaian, guna memperlancar proses pemeriksaan", ungkap Hamlin saat dimintai Keterangan.
Penulis ( Alfin)







