Inspektorat – Audit ketaatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kegiatan Pengawasan Reguler Semester II, di lakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II dan Tim di Mulai sejak 5 Februari Sampai dengan 23 Februari 2024, Adapun Objek Pengawasan terdiri dari 8 OPD yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindagkop, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Serta Badan Penelitian dan Pembangunan, Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Bantuan Kepada Masyarakat, Pengadaan Aset dan Pemeriksaan Laporan Kepegawaian.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Muslihin, SP menyampaikan, Audit Ketaatan Semester II, Tahun Anggaran ini di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama Tim Yaitu Wakil Penanggung Jawab Arniati, A.S.STP., M.Si dan Pengendali Teknis Syamsumarlin, S.Kom.,QRMA berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Arniati Selaku Plt Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa Audit ketaatan ini merupakan Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tunjukan untuk menjamin Penyelenggaraan pemerintah daerah berjalanan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, Pembinaan dan pengawasan Kepala daerah terhadap perangkat daerah di bantu oleh Inspektorat daerah sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk itu kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta di antaranya : Dokumen Pengelolaan keuangan, Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Dokumen Penerimaan Bantuan Kepada Masyarakat, Dokumen Aset Milik OPD dan Dokumen Kepegawaian, guna memperlancar proses pemeriksaan, " ungkap Arniati.
Penulis ( Alfin)







