• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

Peningkatan Investasi Daerah Melalui Perizinan Kegiatan Berusaha

Jumat- 5 Juli 2024. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bombana melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Tentang Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Lt.2 yang dihadiri dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana selaku ketua tim FPR, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Bappeda, Camat, Perangkat Desa dan Seluruh Anggota FPR Kabupaten Bombana.

Kegiatan Berusaha yang diajukan oleh 3 Perusahaan, yakni PT Yusrifah Aldy Hidayatullah (Kegiatan Usaha Pembangunan SPBUN) yang berlokasi di Desa Liano, PT Pasir Silika Bombana dengan kegiatan Pertambangan Silika di Desa Ranokomea dan desa Rakadua, serta PT Berkah Satu Tujuh Wali Wali (Kegiatan Pertambangan Silika) yang usulan kegiatannya berada di Desa Lamoare dan Desa Lemo.

                                                 

Salah satu kegiatan pembangunan yang dirasa penting bagi masyarakat yakni SPBUN oleh PT Yusrifah Aldy Hidayatullah, mengingat pentingnya ketersediaan bahan bakar yang diperlukan untuk opersasional nelayan. Didukung pula oleh Camat dan Kepala Desa Mataoleo yang berpendapat bahwa SPBUN ini tidak hanya membantu nelayan, namun juga disektor lain seperti pertanian yang infrastrukturnya juga membutuhkan bahan bakar.

Adapun pengusulan 2 kegiatan pertambangan silika di daerah Ranokomea dan Lamoare perlu diperlukan koordinasi ulang dengan pihak terkait dan masyarakat pengguna lahan, sebab di lokasi bermohon terdapat lahan masyarakat yang digunakan sebagai lahan perkebunan Kelapa di Ranokomea dan Rakadua, serta Perkebunan Jambu Mente di Desa Lamoare dan Lemo.

Sekertaris Daerah Kab. Bombana berharap kegiatan perusahaan yang diajukan ini dapat mendorong peningkatan investasi di daerah dengan tetap memperhatikan keperluan masyarakat yang menjadikan lokasi permohonan sebagai mata pencaharian selama bertahun-tahun.

Rapat ditutup oleh Tim Survey FPR yang berpendapat bahwa lokasi permohonan tidak perlu terlalu luas sampai ratusan hektar, yang penting wilayah berpotensi dan kadar tambang baik. Agar kegiatan perusahaan bisa sejalan dan tidak menghambat kegiatan masyrakat disekitarnya yang sudah berjalan lebih awal. (ms)

 

============================================= -->