• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

Penyusunan Peta Dasar RDTR Kabaena 2024

Kamis, 13 Juni 2024 di ruang rapat Bupati Lantai 2  Sekretariat daerah Kabupaten Bombana diadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Dasar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabaena, Rapat dibuka oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa, M.Si, dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kab.Bombana Ir.Syahrun, ST., M.PWK

Dihadiri pula perwakilan dari berbagai OPD dan perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ini, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Bappeda, Dinas Perikanan, DPMPTSP dan Dinas Pertanahan.

Penyusunan peta dasar untuk rencana detail tata ruang Kabaena 2024 ini merupakan kegiatan penting dalam proses perencanana tata ruang yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyusun rencana yang komprehensif dan berkelanjutan.

Penyusunan Peta Dasar RDTR Kabaena ini, Bidang Tata Ruang bekerja sama dengan Tim Ahli Penyusunan RDTR dari Univesitas Sulawesi Tenggara.

Kadis PUPR menambahkan bahwa Dasar dari penyusunan RDTR ini adalah PP No. 21 untuk mempermudah perizinan, meningkatkan sumber pendapatan dan memperjelas status pengelolaan lahan yang wilayahnya masuk dalam lokasi IUP perusahaan.

Lanjut ditambahankan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bombana Rafid, ST,   delineasi awal yang dilakukan agar menyesuaikan regulasi yang ada, ditambah didalam lokasi yang akan diatur RDTR nya ini banyak bangunan pemerintah dan warga yang masuk dalam kawasan IUP.

Delineasi awal yang dilaksanakan mencakup 3 Daerah, Wilayah Kabaena, Kabaena Barat dan Kabaena Tengah. Untuk daerah masing-masing wilayah masih sedang dalam tahap pemetaan dan analisis data lebih lanjut berdasarkan penggunaan lahan yang diinginkan atau yang telah ada. Misalnya, zona perumahan, zona industri, zona komersial, zona pertanian, zona konservasi, dan sebagainya.

Untuk tahap selanjutnya masih tetap akan dilaksanakan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan peninjauan ulang rencana dasar untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada khususnya terakomodasi dalam peta dasar.

 

Kamis, 13 Juni 2024 di ruang rapat Bupati Lantai 2  Sekretariat daerah Kabupaten Bombana diadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Dasar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabaena, Rapat dibuka oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa, M.Si, dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kab.Bombana Ir.Syahrun, ST., M.PWK

Dihadiri pula perwakilan dari berbagai OPD dan perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ini, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Bappeda, Dinas Perikanan, DPMPTSP dan Dinas Pertanahan.

Penyusunan peta dasar untuk rencana detail tata ruang Kabaena 2024 ini merupakan kegiatan penting dalam proses perencanana tata ruang yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyusun rencana yang komprehensif dan berkelanjutan.

Penyusunan Peta Dasar RDTR Kabaena ini, Bidang Tata Ruang bekerja sama dengan Tim Ahli Penyusunan RDTR dari Univesitas Sulawesi Tenggara.

Kadis PUPR menambahkan bahwa Dasar dari penyusunan RDTR ini adalah PP No. 21 untuk mempermudah perizinan, meningkatkan sumber pendapatan dan memperjelas status pengelolaan lahan yang wilayahnya masuk dalam lokasi IUP perusahaan.

Lanjut ditambahankan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bombana Rafid, ST,   delineasi awal yang dilakukan agar menyesuaikan regulasi yang ada, ditambah didalam lokasi yang akan diatur RDTR nya ini banyak bangunan pemerintah dan warga yang masuk dalam kawasan IUP.

Delineasi awal yang dilaksanakan mencakup 3 Daerah, Wilayah Kabaena, Kabaena Barat dan Kabaena Tengah. Untuk daerah masing-masing wilayah masih sedang dalam tahap pemetaan dan analisis data lebih lanjut berdasarkan penggunaan lahan yang diinginkan atau yang telah ada. Misalnya, zona perumahan, zona industri, zona komersial, zona pertanian, zona konservasi, dan sebagainya.

Untuk tahap selanjutnya masih tetap akan dilaksanakan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan peninjauan ulang rencana dasar untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada khususnya terakomodasi dalam peta dasar.

 

Kamis, 13 Juni 2024 di ruang rapat Bupati Lantai 2  Sekretariat daerah Kabupaten Bombana diadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Dasar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabaena, Rapat dibuka oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa, M.Si, dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kab.Bombana Ir.Syahrun, ST., M.PWK

Dihadiri pula perwakilan dari berbagai OPD dan perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ini, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Bappeda, Dinas Perikanan, DPMPTSP dan Dinas Pertanahan.

Penyusunan peta dasar untuk rencana detail tata ruang Kabaena 2024 ini merupakan kegiatan penting dalam proses perencanana tata ruang yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyusun rencana yang komprehensif dan berkelanjutan.

Penyusunan Peta Dasar RDTR Kabaena ini, Bidang Tata Ruang bekerja sama dengan Tim Ahli Penyusunan RDTR dari Univesitas Sulawesi Tenggara.

Kadis PUPR menambahkan bahwa Dasar dari penyusunan RDTR ini adalah PP No. 21 untuk mempermudah perizinan, meningkatkan sumber pendapatan dan memperjelas status pengelolaan lahan yang wilayahnya masuk dalam lokasi IUP perusahaan.

Lanjut ditambahankan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bombana Rafid, ST,   delineasi awal yang dilakukan agar menyesuaikan regulasi yang ada, ditambah didalam lokasi yang akan diatur RDTR nya ini banyak bangunan pemerintah dan warga yang masuk dalam kawasan IUP.

Delineasi awal yang dilaksanakan mencakup 3 Daerah, Wilayah Kabaena, Kabaena Barat dan Kabaena Tengah. Untuk daerah masing-masing wilayah masih sedang dalam tahap pemetaan dan analisis data lebih lanjut berdasarkan penggunaan lahan yang diinginkan atau yang telah ada. Misalnya, zona perumahan, zona industri, zona komersial, zona pertanian, zona konservasi, dan sebagainya.

 

Untuk tahap selanjutnya masih tetap akan dilaksanakan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan peninjauan ulang rencana dasar untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada khususnya terakomodasi dalam peta dasar.

============================================= -->