• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

PENYUSUNAN SK PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT (PEMBUDIDAYA IKAN) SUBYEK REFORMA AGRARIA KABUPATEN BOMBANA

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) mengatur percepatan pelaksanaan RA melalui strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek RA, kelembagaan RA dan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaan strategi untuk mencapai tujuan RA, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana pada tanggal 29 Oktober 2024 mengadakan rapat penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan kelompok masyarakat. Pembentukan kelompok ini sebagai pelaksanaan strategi pemberdayaan ekonomi dimana sebelumnya telah dilaksanakan legalitas aset subyek RA. Rapat dihadiri oleh beberapa unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perindagkop kabupaten Bombana serta kepala Desa Waemputang dan Kepala Desa Kali Baru yang merupakan kepala wilayah domisili kelompok masyarakat subyek RA. 
Rapat dibuka dan dipimpin oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, bapak Tageli Lase di ruang rapat Kantor Pertanahan Kab. Bombana Jl. Poros Kendari No 89 Kel. Lameroro Kec. Rumbia.
SK pembentukan sebagai dokumen legalitas kelompok menjadi syarat kelompok mendapatkan bantuan pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa bantuan pemberdayaan dalam bentuk hibah diberikan kepada kelompok masyarakat yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Untuk kelompok masyarakat bidang perikanan telah terbentuk tiga kelompok pembudidaya rumput laut yang merupakan subyek akses RA sehingga dapat diberikan SK penetapan sebagai kelompok binaan Dinas Perikanan Kabupaten Bombana. Ketiga kelompok tersebut adalah Kelompok Tanjung Kessi dan Kelompok Samaturu yang berdomisili di Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan serta Kelompok Sejahtera Desa Kali Baru Kecamatan Poleang Selatan.  
Permasalahan utama kelompok pembudidaya rumput laut di Kabupaten Bombana umumnya adalah sulitnya memperoleh bibit rumput laut unggul, yang relatif tahan terhadap serangan penyakit dan memiliki kadar karagenan yang tinggi. Melalui strategi pemberdayaan ekonomi subyek RA ini, diharapkan OPD terkait dapat memfasilitasi kelompok untuk memperoleh bibit rumput laut unggul.(Hijra)

============================================= -->