• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

APEL AKBAR PEMBUKAAN PELATIHAN PENINGKATAN DISIPLIN PERSONEL SATPOL PP KABUPATEN BOMBANA

Senin (18/11/2024),  Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Damkar, melalui Bidang Trantibum menggelar Apel Akbar yang menandai pembukaan Pelatihan Peningkatan Disiplin Personel Satpol PP dalam Pelaksanaan Tugas yang Lebih Profesional, Efektif, dan Berintegritas. Kegiatan ini berlangsung di RTH/Eks lokasi MTQ Kel. Lauru Kecamatan Rumbia Tengah Kab. Bombana, dengan tema “Peningkatan Disiplin dan Kinerja Satpol PP dalam Pelayanan Publik dan Pengawal Pelaksanaan Pilkada yang Aman dan Tertib.”

Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 18 s.d 20 November 2024 dengan jumlah peserta 184 orang, terdiri dari Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN lingkup Satpol PP Linmas dan Damkar Kab. Bombana

Apel Akbar ini dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bombana, Kepala Kemenag Bombana, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Bombana, Para Kepala OPD serta Camat Rumbia dan Rumbia Tengah yang turut mendukung Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kinerja Satpol PP.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si menyampaikan “Sapolpp adalah ujung tombak Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, yang mengharuskan Satpolpp menjadi sosok Aparatur Pemerintah Daerah yang handal”. Ujarnya

Lebih lanjut, Edy Suharmanto mengingatkan bahwa “Satpol PP tidak hanya bertugas dalam penegakan peraturan daerah, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, termasuk dalam mengawal jalannya Pilkada agar berjalan dengan lancar dan aman. Ia berharap, melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas yang diberikan dalam program ini, Satpol PP Bombana dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam mengamankan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat”.

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Personel Satpol PP agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat secara efektif sesuai SOP dan Etika Pelayanan Publik, serta dapat membantu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Pilkada.

============================================= -->