Pada Tanggal 29 – 30 Nopember 2022 Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan III Pengelolaan Barang Milik Daerah dan diikuti oleh Dinas Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Dalam kegiatan ini telah disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Yang diiharapkan melalui sosialisasi ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bombana terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil lain dari kegiatan ini adalah tercapainya rekonsiliasi atau kesamaan data antara masing-masing OPD dengan Bagian Pengelolaan Asset BPKAD Pemerintah Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bombana selam 2 hari di Hotel Kubra Kendari.(Hijra)







