Rumbia 31 Januari 2025 - Hari ini, Jumat, 31 Januari 2025, merupakan batas akhir Resume dan pengumpulan berkas fisik bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 yang dinyatakan lulus.
Pelamar yang telah mendaftar dan lolos seleksi administrasi harus mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan, termasuk resume, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.
"Kami berharap pelamar dapat mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan sebelum batas akhir hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam keterangan resminya.
Pelamar yang tidak mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan sebelum batas akhir akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan proses penetapan NIPPPK.
Seleksi PPPK Tahap 1 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.
Pelamar dapat mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan di kantor BKPSDM atau melalui layanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat menghubungi kantor BKPSDM atau mengunjungi situs web resmi BKPSDM.
Penulis (NS)







