Rumbia, 15 Januari 2024 – Dalam upaya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bombana menargetkan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Batas Desa untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Bombana di tahun 2024 ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap tata kelola wilayah dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.
“Penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadi perselisihan antar desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas”, kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Manguntara Putra, S.STP dalam keterangannya yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/1/2024).
"Batas Desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup)”, ujarnya.
“Jadi, nantinya setiap desa itu akan ada Perbup batas desanya masing-masing. Tahun 2024 ini, kita targetkan beberapa desa itu sudah memiliki Perbup batas desa”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Manguntara mengungkapkan bahwa nantinya Peraturan Bupati tentang batas desa ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/ptsl maupun data-data penataan desa lainnya. (Alw)







