Bombana, Senin (14/10/2024) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana melaksanakan uji jaringan hak akses pemanfaatan data di Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Sri Patonah, S.Kom, dan didampingi oleh IT Disdukcapil, Sugiatno, S.Si.M.T. di terima langsung Bapak Maman Surahman admin hak akses pemanfaatan Data Dinas Kesehatan.
Uji jaringan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2023, yang mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Melalui serangkaian proses, termasuk kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Disdukcapil berupaya memastikan verifikasi dan validasi data kependudukan yang valid dan akurat.

Menteri Dalam Negeri memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan negara. Salah satu keberhasilan dalam izin hak akses ini tidak lepas dari dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan daerah dan Dinas Kominfo Bombana yang telah memfasilitasi sarana prasarana jaringan VPN IP (Jaringan Tertutup).
Pemberian hak akses bagi pengguna dilakukan dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan data secara tertulis melalui Disdukcapil Kabupaten Bombana, yang selanjutnya akan diteruskan ke Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Proses ini meliputi nota kesepahaman antara Disdukcapil dan OPD hingga izin pemberian hak akses pemanfaatan data dikeluarkan.
Sri Patonah memberikan tanggapannya terhadap capaian kinerja bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pengelolaan data yang efektif. "Suksesnya izin hak akses ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan layanan publik berbasis data," ujarnya.
Dengan langkah ini, Disdukcapil Bombana menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem kependudukan yang transparan, akurat, dan aman bagi semua pihak.(Patonah)







