Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana melakukan uji jaringan hak akses pemanfaatan data melalui aplikasi web portal Dirjen Dukcapil. Kegiatan ini berlangsung di kantor DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Sri Patonah, S.Kom, beserta timnya.
Uji jaringan diterima oleh Kepala UPTD DP3A, Jubardin, S.Sos, dan admin hak akses yang bertugas. Uji jaringan ini merupakan langkah krusial dalam proses permohonan pemanfaatan dan pemberian hak akses data yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Uji coba ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Disdukcapil dan DP3A, yang menyangkut pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memastikan verifikasi dan validasi data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif. Dengan memanfaatkan data kependudukan yang lengkap dan valid, DP3A diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus meningkatkan akurasi data korban, sehingga intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Sri Patonah menegaskan pentingnya uji jaringan ini untuk memastikan bahwa akses data yang diberikan dapat digunakan secara optimal oleh DP3A.
Kedua pihak berharap kerjasama hak akses pemanfaatan data ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang lebih besar ke depannya, sehingga layanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan, dapat ditingkatkan secara signifikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana melakukan uji jaringan hak akses pemanfaatan data melalui aplikasi web portal Dirjen Dukcapil. Kegiatan ini berlangsung di kantor DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Sri Patonah, S.Kom, beserta timnya.
Uji jaringan diterima oleh Kepala UPTD DP3A, Jubardin, S.Sos, dan admin hak akses yang bertugas. Uji jaringan ini merupakan langkah krusial dalam proses permohonan pemanfaatan dan pemberian hak akses data yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Uji coba ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Disdukcapil dan DP3A, yang menyangkut pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memastikan verifikasi dan validasi data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif. Dengan memanfaatkan data kependudukan yang lengkap dan valid, DP3A diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus meningkatkan akurasi data korban, sehingga intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Sri Patonah menegaskan pentingnya uji jaringan ini untuk memastikan bahwa akses data yang diberikan dapat digunakan secara optimal oleh DP3A.
Kedua pihak berharap kerjasama hak akses pemanfaatan data ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang lebih besar ke depannya, sehingga layanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan, dapat ditingkatkan secara signifikan







