Rumbia, 21 April 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bidang PM) mengikuti Sosialisasi Penggunaan Sistem Pemeringkatan BUM Desa secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendes PDTT RI melalui platform zoom meeting di ruang Bidang PM Dinas PMD pada Selasa (21/04/2026).
Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si mendelegasikan kepada Bidang PM agar sosialisasi ini dapat diikuti oleh seluruh jajaran, baik Kepala Bidang PM, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf Bidang PM.
Sosialisasi yang bersifat Nasional ini, diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab/Kota, perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta BUM Desa seluruh Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 April sampai 21 April 2025. Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami mekanisme pengisian data dalam Sistem Pemeringkatan BUM Desa. Sistem ini dirancang untuk mengukur kinerja BUM Desa secara terstandar dan memberikan evaluasi yang komprehensif terhadap pengelolaan usaha desa.

Pemeringkatan BUM Desa berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang meliputi penilaian terhadap tujuh aspek utama, yakni kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, aset dan permodalan, administrasi keuangan, serta manfaat bagi desa dan masyarakat.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang tata cara panduan pengisian data melalui Sistem Pemeringkatan BUM Desa. Proses pemeringkatan BUM Desa dimulai dari pengisian kuesioner oleh BUM Desa, kemudian diverifikasi oleh pendamping desa dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten hingga pusat. Proses berjenjang ini bertujuan memastikan data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeringkatan nantinya akan mengklasifikasikan BUM Desa ke dalam empat kategori, yakni Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju, berdasarkan skor yang diperoleh dari seluruh aspek penilaian. Klasifikasi ini menjadi indikator tingkat kemajuan sekaligus dasar pembinaan ke depan.
Peranan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten dalam aplikasi sistem Pemeringkatan BUM Desa adalah sebagai pengguna yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Pemeringkatan pada tingkat Kabupaten yaitu sebagai verifikator pada Tingkat Kabupaten. (Alw)







