Rumbia, 11 September 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bombana dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bidang PM) mengikuti Sosialisasi Pengisian Data Pemeringkatan BUM Desa secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendes PDTT RI melalui platform zoom meeting dan link youtube Dit. PKEI PEID Kemendes di ruang Bidang PM Dinas PMD pada Rabu, 11 September 2024.
Sosialisasi ini bersifat Nasional dan diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab/Kota, perwakilan TPP Pusat (Manajemen Nasional), TPP Provinsi (TAPM), TPP Kabupaten/Kota (TAPM), TPP Kecamatan (Pendamping Desa), TPP Desa (Pendamping Lokal Desa) serta BUM Desa seluruh Indonesia, yang akan berlangsung sejak 11 September sampai 13 September 2024.
Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang meliputi penilaian terhadap 7 (tujuh) aspek yaitu: (a) Kelembagaan; (b) Manajemen; (c) Usaha dan/Unit Usaha; (d) Kerjasama/Kemitraan; (e) Aset dan Permodalan; (f) Administrasi Laporan Keuangan dan Akuntabilitas; dan (g) Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa.
Peranan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten dalam Aplikasi Pemeringkatan BUM Desa adalah sebagai pengguna yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Pemeringkatan pada tingkat Kabupaten. Secara wewenang memiliki akses kendali melihat dan menyimpan data pemeringkatan pada Aplikasi Pemeringkatan pada Kabupaten masing-masing, yakni hasil pemeringkatan periode sebelumnya dan hasil sementara pada saat pendataan per aspek. (Alw)







