Bertempat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kabaena, BPP Kabaena dan Kabaena Selatan sebagai pelaksana Pertemaun Program penyuluhan pertanian tersebut di laksanakan pada Senin (21/10/2024) yang dihadiri oleh Camat Kabaena,Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Hasriani Husein, SP, Kepala UPTD Dinas Pertanian kabupaten Bomabana Heriyani, SP.M.Si, Kordinator Jabatan Fungsional (KJF) Kabupaten Bombana Dwi Atmanto,SP, Kepala BPP Kabaena Selatan Wahyudin, SP, Kepala BPP Kabaena Saiful Rahmat, SP serta semua penyuluh pertanian yang ada di wilayah kerja BPP Kabaena dan Kabaena Selatan serta perwakilan kelompok tani berjumlah 30 orang. Hari selanjutnya Selasa, 22/10 pelaksana kegiatan BPP Kabaena Timur dan Kabaena Tengah di laksanakan di aula BPP Kabaena Timur dan pada Rabu, 23/10/24 pelaksana BPP kabaen Utara dan Kabena Barat dilaksanakan di auka Desa Sangia Makmur Kecamatan Kabaena Utara.
Program penyuluhan pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis dan partisipatif untuk memberikan arah dan pedoman, dan sebagai alat pengendali tercapainya tujuan penyuluhan selama satu tahun mendatang. Program penyuluhan memadukan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha dengan potensi wilayah yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahan masalah.
Berangkat dari asumsi yang disebutkan di atas, bahwa aspek perencanaan dalam menentukan sistem penyuluhan merupakan bagian yang krusial dan esensi. Dengan demikian penyusunan Rencana Penyuluhan Pertanian merupakan suatu keniscayaan, untuk dapat melaksanakan seluruh pelaksanaan penyuluhan yang berhasil. Sebagai kelanjutan atau perpanjangan tangan dari kelembagaan penyuluhan nasional, Balai Penyuluhan Pertanian bertugas menyelenggarakan suatu analisis dan kajian yang berkenaan dengan ruang lingkup permasalahan objek penyuluhan khususnya pertanian. Hasil kajian ini dituangkan dalam bentuk program penyuluhan, yang merupakan suatu pedoman atau acuan dalam pelaksanaan penyuluhan secara teknis dilapangan. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabaena dan Kabaena Selatan, untuk tahun 2025 telah menyusun suatu referensi rencana kerja sistem penyuluhan. Selanjutnya rencana kerja penyuluhan ini dituangkan dalam rencana umum program Rencana Penyuluhan Pertanian sebagai landasan hukum seluruh pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan untuk satu tahun mendatang. Perbaikan data yang ada di lapangan supaya data tersebut sinkron dengan data SIMLUHTAN ujar Dwi.
Lampiran lampiran yang perlu ditampilkan dalam rencana kerja, sebagai gambaran detail tentang situasi di mana seorang penyuluh menjalankan tugas di wilayah kerjanya.
1. Mekanisme Penyusunan
Setiap penyuluh wajib menyusun atau memiliki rencana kerja yang disusun secara periodik setiap tahun. Sebelum penyusunan rencana kerja, maka terlebih dahulu sudah tersusun program di tingkat BPP dan tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
- Teknik Pengumpulan data Indeks Penilaian Wilayah (IPW)
- Teknik Penyusunan Rencana Definitif Kelompok / Rencana Definitif Kelompok Kebutuhan (RDK/ RDKK)
- Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahun Penyuluh Pertanian (RKTPP)
- Teknik Penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok )
- Strategi Rencana Kerja Tahun 2025
Program/kegiatan dalam program yang dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk target dan sasaran ke wilayah yang lebih kecil yaitu Programa kabupaten, Programa Kecamatan/BPP dan selanjutnya program/kegiatan pada tingkat wilayah kerja penyuluh. Rencana kerja penyuluh mengakomodir berbagai program/kegiatan (pola topdown, bottom up), identifikasi wilayah.
2. Jadwal
Rencana kerja penyuluh pertanian diharapkan sudah disusun paling lambat minggu III bulan Februari. Berdasarkan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir bahwa penyusunan program penyuluhan sangat terlambat bahkan tidak disusun. Karena programa dan rencana kerja merupakan hal yang sangat prinsip dalam pelaksanaan penyuluhan maka penyusunannya harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu. Apabila sampai dengan bulan Februari dimana programa belum selesai disusun maka rencana kerja dapat dilakukan dengan menyusun program rutinitas dan kegiatan yang sudah ada di tingkat Desa/wilayah kerja dan selanjunya dilengkapi dengan kegiatan dalam programa BPP apabila sudah selesai disusun.
3. PELAPORAN
Perkembangan pelaksanaan penyuluhan dilaporkan secara periodik setiap bulan. Substansi isi laporan penyuluh yaitu : kegiatan yang dilaksanakan, masalah yang dihadapi, keluaran/hasil yang dicapai, dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(Ade)







