Jum'at. (19/01/2024). Bertempat di ruangan Kepala Bagian Tata Pemrintahan Setda kab. Bombana , Bapak M. Syukri Kasim, S.Ip selaku kabag Tata pemerintahan memberikan informasi terkait Scoring dan status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana tahun 2022 yang baru saja dirilis oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.7-6646 tahun 2023 tanggal 21/12/2023 tentang hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota tahun 2022.
Dalam hal ini Pemkab Bombana mendaptkan Status Sedang dengan Skor 3,18 atau berada pada Peringkat ke 3 (Tiga) secara Regional ( Sulawesi Tenggara dari 17 Kabupaten Kota). Skor ini merupakan peningkatan dari Status Kinerja LPPD tahun sebelumnya (LPPD Tahun 2021 yang mendaptkan 2,18 atau rendah). Dan Kabag Pemerintahan menargetkan Penilaian Kinerja LPPD Tahun 2023 masuk dalam status Kinerja Tinggi (3,50 Point) dengan merencanakan kegiatan Asistensi dan Pendampingan Penyusunan LPPD bersama Tim Kementrian Dalam Negeri Tahun ini di Jakarta, dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah serta Memaksimalkan Penginputan Data LPPD kedalam Aplikasi SILPPD.
Dan penyampaian LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai mana merupakan Amanat Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan paling lambat 3 bula setelah tahun Anggaran berakhir (31Maret 2024).( Penulis:Ita)







