• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

INSPEKTORAT BOMBANA LAKUKAN REVIU PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA 2024

Inspektorat Bombana melakukan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Bombana pada 20 Januari – 3 Februari 2025 di kantor Inspektorat Bombana.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W  menyampaikan, Pelaksanaan Reviu Pengelolaan dana Desa di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama Tim Yaitu Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd dan Ketua Tim Indra Jaya, S.IP, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Adapun objek pemeriksaan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa yakni terdiri dari 121 Desa se-Kabupaten Bombana. Reviu Pengelolaan keuangan Desa ini di lakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa TA 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat Bombana berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh, menciptakan kondisi yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Keuangan Desa. 

H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd, Selaku Pengendali teknis menyampaikan tujuan Reviu dana Desa ini untuk memastikan kesesuaian antara SPJ ( Surat Pertanggung jawaban) dengan Aplikasi Siswakeudes ( Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa ) untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan perundang -undangan yang berlaku. Adapun Dokumen yang di perlukan untuk melaksanakan Reviu Pengelolaan Keuangan Desa TA 2024 di antaranya: APBDes-P TA 2024, SPJ Dana Desa TA.2024, Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan LK TA.2024, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitasnsi Belanja, Rekap SP2D TA 2024 dan Rekening koran per 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024.

“Harapan Kami kedepan Setelah dilaksanakan Reviu pengelolaan Keuangan Desa ini, terjadi peningkatan kualitas terkait penyusunan , Pelaporan SPJ Keuangan Desa dan ketepatan waktu dalam melunasi pajak di Desa Se-Kabupaten Bombana”. Ucap Irban III.

============================================= -->