• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

INSPEKTORAT BOMBANA MELAKSANAKAN REVIU DANA BOK TA 2024

Inspektorat Bombana melaksanakan reviu terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 yang di laksanakan di Kantor Inspektorat Daerah KAbupaten Bombana. Kegiatan Reviu Bantuan Operasional Kesehatan dimulai pada tanggal 6 s.d 16 Januari dengan jumlah Objek pemeriksaan sebanyak 22 Puskesmas Se-Kabupaten Bombana.

Ridwan, S.Sos., M.P.W Selaku Inspektur Daerah Kabuapten Bombana menyampaikan, Pelaksanaan Reviu Dana BOK ( Bantuan Operasional Kesehatan) ini di lakukan Reviu Oleh APIP sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada pasal 22 yaitu Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana BOK, dilakukan pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam bentuk Reviu, Audit, Pemantauan dan Evaluasi, dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOK dengan mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Samaruddin S.Pd.SD selaku Pengendali Teknis pada kegiatan Reviu BOK ini, Menyampaikan tahapan reviu di mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana BOK adapun Pelaksanaan pengawasan intern Dana BOK mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Reviu BOK ini dilakukan bertujuan untuk menguji keabsahan, keandalan dan kesesuaian laporan realisasi BOK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Selain itu Reviu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

============================================= -->