Inspektorat Kabupaten Bombana terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dengan melaksanakan kegiatan pendampingan desa pada Bulan September 2024 yang di laksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II yaitu Arniati A, S.STP., M.Si, dan Tim. Pada kegiatan Pendampingan Desa dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di lima kecamatan yaitu Kec. Rarowatu Utara, Kec. Poleang Selatan, Kec. Poleang Tengah, Kec. Kabaena Selatan dan Kec. Mata Oleo. Adapun materi Pendampingan yang diberikan meliputi Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran Pajak, dan tata cara Belanja Modal yang di serahkan ke Masyarakat.
Selain itu pada pendampingan ini juga di jelaskan terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Lkpp no 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata cara Pengadaan barang dan jasa di Desa dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Tata cara Pengadaan barang dan jasa di Desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos M.P.W menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat dan inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa meliputi laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk tahap awal telah dilakukan Pendampingan desa di 5 Kecamatan Oleh Irban II dan Tim , selanjutnya akan di lakukan pendampingan desa di wilayah lainnya .
Sejumlah kepala desa yang mengikuti pendampingan ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Bombana. Menurut mereka, pendampingan ini sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman mengenai aturan pengelolaan keuangan, sehingga meminimalisir potensi masalah yang akan terjadi di kemudian hari.
"Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang masih kami kurang pahami. Dengan adanya pendampingan ini, kami lebih memahami tentang peraturan dan regulasi yang berlaku untuk pengelolaan keuangan desa," Ucap Arfan Salah Satu Kepala Desa yang turut hadir saat pendampingan.







