Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan himbauan berdasarkan surat edaran Pj Bupati Bombana dengan nomor: 700 tahun 2024, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya kepada semua pejabat dan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Muslihin SP juga menyampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024 hal imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dengan ini disampaikan kepada ASN/Pegawai dalam lingkup Perangkat Daerah/Unit kerja masing- masing untuk Menolak Gratifiasi baik berupa uang, barang, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Institusi kepada masyarakat, Perusahaan dan/atau ASN/Penyelenggaran Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis dan Menjadi teladan bagi masyarakat dengan aktif memberi imbauan internal dilingkungan kerjanya kepada para Aparatur Sipil Negara untuk tidak melakukan permintaan dan pemberian, serta menolak pemberian dalam rangka Hari Raya Keagamaan dan/atau hari besar keagamaan lainnya.
"Maka dari itu, bagi masyarakat umum stop memberikan gratifikasi ke Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Bombana dan saatnya kita sebagai ASN menolak pemberian Gratifikasi dalam bentuk apapun," Ungkap Muslihin , SP.
Jika ada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menerima gratifikasi terkait jasa, uang dan/atau parsel. Maka bisa melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tautan GOLKPK pada platform android/iOS/laman web dekstop, atau bisa melakukan pelaporan melalui unit pengendalian Gratifikasi (UPG) di inspektorat Kabupaten Bombana atau menghubungi nomor kontak UPG Kabupaten Bombana di Nomor 0822-9322-5444 bersama barang bukti yang diterima agar tidak dikategorikan sebagai penerimaan Graifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana ketentuan teknis dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.(Alfin)







