Selasa, (16/01/2024), Bertempat di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Pemerintah Kabupaten menyambut dengan antusias kedatangan utusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan advokasi permasalahan yang ada di Kabupaten Bombana.
Ketua Tim Kerja Wilayah IV (Sulawesi) Dit. FKKKPD Ditjen OTDA Kemendagri, Ir. Moh. Yuliarto, M.Si dan Tim Auditor Irjen Kemendagri yang dipimpin oleh Agung Wirabuana, ST., MM disambut langsung oleh Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Bombana, seluruh Kepala OPD dan beberapa Pejabat Eselon 3 yang dilanjutkan dengan Pertemuan Rapat membahas terkait Kebijakan Umum Mutasi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
Pada pertemuan Rapat tersebut, Ir. Moh. Yuliarto, M.Si membahas kebijakan umum terkait mutasi ASN/Pegawai baik Pejabat eselon II, Eselon III dan IV maupun Fungsional. Selain itu Moh. Yuliarto menekankan agar Kepala Daerah dan Kepala BKPSDM memiliki pemahaman yang cukup terkait dengan aturan utama terkait pengobatan.
"Sebab jika tidak sesuai dengan aturan main yang benar maka akan memiliki efek berikutnya" Ungkapnya
Adapun hasil dari Pertemuan Rapat tersebut antara lain :
1. Pejabat yang menjabat harus sesuai dengan Persetujuan Mendagri Nomor: 100.2.26/5043/OTDA tanggal 18 Juli 2023.
2. Jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut.
3.Setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, Penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis Kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 tahun 2021 sebelum dilakukan pemanggilan dan pelantikan.
4. Pejabat yang dikembalikan ke dalam jabatan semula diharapkan dapat mematuhi keputusan karena telah berdasarkan ketentuan peraturan-undangan, sebagai kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mengatasi persoalan yang ada, Pj. Bupati Edy Suharmanto menjelaskan bahwa kedatangan tim auditor dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan Langkah untuk melakukan penataan terhadap beberapa pejabat yang sempat dimutasi namun terdapat sedikit kekeliruan. Contohnya seperti pejabat yang dulunya menduduki Eselon 3.a turun menjadi eselon 3.b. Selain itu juga, terdapat beberapa pejabat yang dilantik waktu lalu yang tidak mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kekeliuran tersebut yang diupayakan untuk ditata, sehingga dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim di kemudian hari, akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjadi lampiran dalam permohonan atau pengajuan secara tertulis ke Kemendagri.
Selain itu, Pj. Bupati Bombana berharap agar Inspektorat dan BKPSDM agar membantu memberikan dukungan apabila tim dari Kemendagri membutuhkan data-data yang diperlukan agar hasil dari penataan ini secepatnya diperoleh. (izqy)







