Inspektorat- Pejabat pemerintah Kabupaten Bombana telah selesai 100% melaksanakan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Per tanggal 2 Februari 2024. Laporan tersebut dapat diselesaikan lebih awal dari target yang telah di tentukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, yakni 31 Maret 2024. Wajib lapor LHKPN Pejabat pemerintah Kabupaten Bombana diketahui berjumlah 199 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bombana yang diwajibkan mengirimkan LHKPN di Lembaga anti rasuah (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mereka terdiri dari pejabat Eselon II dan Eselon III .
Pemerintah Kabupaten Bombana melalui pimpinan daerah, yakni Pj Bupati Bombana Drs. Edi Suharmanto,M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Drs. Man Arfa M.Si selalu berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi, dimana LHKPN sebagai langkah awal pencegahan korupsi dan juga sebagai ukuran transparansi penyelenggaraan negara di Kabupaten Bombana.
Inspektur Kabupaten Bombana Muslihin, SP mengucapkan selamat kepada para wajib lapor LHKPN lingkup pemerintah Kabupaten Bombana telah melaporkan harta kekayaan dengan tepat waktu dan akurat, melalui https://elhkpn.kpk.go.id. “Ini merupakan salah satu bentuk dari upaya kita semua dalam melakukan pencegahan korupsi, dimulai dari diri sendiri, secara jujur dan transparan sehingga dapat menginpirasi orang di sekitar kita”,ujar Inspektur Kabupaten Bombana.
Muhammad Ikbal Safwan, SH.,MH selaku Admin LHKPN Kabupaten Bombana mengucapkan Apresiasi dan terimakasih atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu semua Wajib lapor Pemkab Bombana yang telah melaporkan harta kekayaan tepat waktu sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Insonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 Tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada pasal 4 LHKPN wajib di sampaikan secara periodik 1(satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan dan LHKPN wajib di sampaikan dalam jangka waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
(Penulis:Alfin)







