Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bombana yang dipimpin oleh dr. H. Sunandar, MM.Kes segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/SJ, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/8 Tahun 2024 Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024. Hal ini terlihat dengan adanya kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bombana bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bombana pada hari ini Senin 08 Juli 2024 bertempat di Aula Tanduale Kabupaten Bombana. Sebelum Pembagian Bendera dilakukan, Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Hj. Suarni segera menyampaikan perihal pembagian bendera Merah Putih Tahun 2024 sekaligus membagikan sejumlah Bendera Merah Putih kepada Anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bombana.
Pembagian Bendera Merah Putih ini dilakukan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh Masyarakat Indonesia, agar melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 secara serentak di Kabupaten Bombana. Tujuan lainnya juga memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaannya di Daerah/ Instansi/Lembaga masing-masing-masing. (sinaganur)







