• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA TEKEN MoU DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH

Senin (22/1/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Dinas Pertanian Kab. Bombana dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kab. Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka pengendalian inflasi daerah serta kesigapan Pemkab Bombana dalam menyediakan pasokan pangan jelang bulan Ramadhan. 

Penandatangan yang digelar di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan ini, difokuskan pada pengembangan dan pemasaran komoditas telur dan ayam potong, serta aneka cabai dan bawang merah. 

Dalam acara tersebut, Pj. Bupati Bombana mengatakan bahwa, sangat mengapresiasi langkah nyata ini sebagai langkah strategis dalam perdagangan komoditas unggulan antar daerah, dalam upaya mendukung program pengendalian inflasi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj. Bupati Bantaeng dan Pj. Bupati Sidrap beserta jararannya, karena telah menyambut baik kerjasama antar daerah dengan Kabupaten Bombana. Khususnya pada sektor pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan dan menekan inflasi daerah," ungkapnya. 

Pj. Bupati Edy Suharmanto juga mengatakan MoU yang disepakati ini, dimaksudkan sebagai dasar dalam melakukan kerja sama dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Serta bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi melalui pengendalian inflasi daerah, yakni memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Edy Suharmanto mengatakan, objek kerjasama dan kesepakatan bersama ini adalah komoditas unggulan masing-masing berdasarkan Peta Surplus dan defisit komoditas unggulan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. 

Sementara itu Pmerintah Pusat dan Daerah, memiliki 6 upaya konkret dalam penanganan inflasi yang menjadi gerakan nasional. Serta merupakan implementasi dari 5 arahan Presiden dalam menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan ketahanan pangan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. 

Implementasi 5 arahan Presiden tersebut diantaranya, seperti operasi pasar murah, sidak pasar, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga, dukungan transportasi dan kerjasama antar daerah. Kerja sama antar daerah adalah salah satu upaya konkret pengendalian inflasi daerah. (Hun) 

 

 

============================================= -->