Menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor B/0051/PC.02-28/1/2024 Tanggal 26 Januari 2023 hal konfirmasi penerimaan permintaan pendampingan, Pemerintah Kabupaten Bombana menyelenggarakan pendampingan Peningkatan standar Kepatuhan Pelayanan Publik terhadap Perangkat Daerah Kab. Bombana, bertempat di Ruang LPTQ Lt. 2 Sekretariat Daerah Kab. Bombana, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masing-masing admin OPD yang membidangi pelayanan publik.
Pj Bupati Edy Suharmanto mengatakan, tujuan akhir dari penilaian pelayanan publik adalah masuk sepuluh besar terbaik di Indonesia. Namun, ia mengaku bersyukur jika Bombana dapat kembali mendapatkan predikat hijau, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik di daerah itu sudah baik dan memenuhi standar.
“Bagi saya dapat predikat hijau adalah suatu kesyukuran. Karena sebelumnya, kita sudah meraih predikat hijau. Yang saya nantikan di tahun 2024, semoga predikat hijau bisa kita raih kembali,” ucapnya.
Pj Bupati juga meminta agar pendampingan dari Ombudsman dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh OPD, tidak hanya yang memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) saja. Beliau menekankan bahwa OPD yang berlandaskan SPM wajib memberikan pelayanan minimal kepada masyarakat, dan jika tidak, masyarakat dapat menuntut kepada daerah.
Selain itu, Edy Suharmanto juga meminta Ombudsman untuk memberikan pengetahuan tentang standar pelayanan publik kepada jajarannya, serta menilai segala kekurangan yang ada. Ia berharap, hasil dari rekomendasi Ombudsman bisa diperbaiki oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Mastri Susilo mengapresiasi komitmen Pemkab. Bombana untuk mengembalikan prestasi yang pernah diraih Bombana sebagai sepuluh besar nasional atas penilaian pemenuhan pelayanan publik tahun 2019.
Mastri Susilo juga mengungkapkan bahwa untuk Sulawesi Tenggara, Bombana merupakan Kabupaten yang melaksanakan pendampingan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara yang pertama pada tahun 2024. Kegiatan pendampingan ini juga menjadi panutan bagi beberapa kabupaten lainnya yang kini mulai merancang proses pendampingan.
Beliau menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukanlah seremonial belaka, namun memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dengan baik, tanpa ada keraguan, dan sesuai dengan kepastian hukum yang ada. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh atas layanan yang diberikan pemerintah.(SrM)







