• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

PENJABAT BUPATI BOMBANA MELANTIK PENJABAT KEPALA DESA PONGKALAERO

Minggu (12/5/2024), dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung hari ini, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., melantik Pj. Kepala Desa Pongkalaero, Drs. Syamsul Hidayat yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pongkalaero. Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Drs. Edy Suharmanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesinambungan pelayanan publik dan pemerintahan di Desa Pongkalaero. Beliau juga mengharapkan agar Pj. Kepala Desa menjalankan amanah sebaik-baiknya, serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa.

“Saya percaya bahwa Drs. Syamsul Hidayat memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni untuk memimpin Kabupaten Pongkalaero. Walaupun saudara berstatus Penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa defenitif, tetap berlaku,” ujar Edy Suharmanto.

Selain itu, Pj. Bupati Edy Suharmanto berpesan untuk menjadi pemimpin yang amanah dan lebih baik, sebaiknya mengimplementasikan beberapa poin penting yang dapat menjadi acuan dalam memimpin di Desa Pongkalaero, berikut pesan Pj. Bupati:

1. Mendengarkan dan berkomunikasi

2. Transparansi dan akuntabilitas

3. Pengembangan keterampilan dan pendidikan

4. Pengelolaan sumber daya dengan bijak

5. mendorong partisipasi dan keterlibatan masyarakatmasyarakat

6. Pengembangan ekonomi lokal

7. Pembangunan infrastruktur dasar 

8. Kerjasama antar desa

9. Pengembangan pariwisata

10. Pengelolaan krisis

Menurut Pj. Bupati Edy Suharmanto, dengan mengimplementasikan saran-saran tersebut, beliau berharap Kepala Desa maupun Pj. Kepala Desa, dapat membantu memimpin desa menuju arah yang lebih baik, lebih berkelanjutan, dan lebih sejahtera bagi seluruh warganya.

Sementara itu, terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024, salah satunya pengentasan kemiskinan ekstrem, untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem diperlukan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi, intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.(Hun) 

 

 

============================================= -->