Programa penyuluhan pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis dan partisipatif untuk memberikan arah dan pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan selama satu tahun kedepan. Programa penyuluhan memadukan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha dengan potensi wilayah yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahan masalah.
Berangkat dari asumsi yang tersebut di atas, bahwa aspek perencanaan dalam menentukan sistem penyuluhan merupakan bagian yang krusial dan esensi. Dengan demikian penyusunan Rencana Penyuluhan Pertanian Pertanian merupakan suatu keniscayaan, untuk dapat melaksanakan seluruh pelaksanaan penyuluhan yang berhasil. Sebagai kelanjutan atau perpanjangan tangan dari kelembagaan penyuluhan nasional, Balai Penyuluhan Pertanian berkewajiban melaksanakan suatu analisis dan kajian yang berkenaan dengan ruang lingkup permasalahan objek penyuluhan khususnya pertanian. Hasil kajian ini dituangkan dalam bentuk programa penyuluhan, yang merupakan suatu pedoman atau acuan dalam pelaksanaan penyuluhan secara teknis dilapangan. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Poleang Tengah, untuk tahun 2025 telah menyusun suatu referensi rencana kerja sistem penyuluhan. Selanjutnya rencana kerja penyuluhan ini dituangkan dalam rencana umum program Rencana Penyuluhan Pertanian sebagai landasan hukum seluruh pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan untuk satu tahun kedepan. Perbaikan data yang ada di lapangan supaya data tersebut sinkron dengan data SIMLUHTAN ujar Abd Hafid
Lampiran lampiran yang perlu ditampilkan dalam rencana kerja, sebagai gambaran detail tentang situasi dimana seorang penyuluh melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.
1. Mekanisme penyusunan
Setiap penyuluh wajib menyusun atau memiliki rencana kerja yang disusun secara periodik setiap tahun. Sebelum penyusunan rencana kerja, maka terlebih dahulu sudah tersusun programa di tingkat BPP dan tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
- Teknik Pengumpulanm data Indeks Penilaian Wilayah (IPW)
- Teknik Penyusunan Rencana Definitif Kelompok / Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDK/ RDKK)
- Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahun Penyuluh Pertanian (RKTPP)
- Teknik Penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok )
- Strategi Rencana Kerja Tahun 2025
Program/kegiatan dalam programa di jabarkan lebih lanjut dalam bentuk target dan sasaran ke wilayah yang lebih kecil yaitu Programa kabupaten, Programa Kecamatan/BPP dan selanjutnya program/ kegiatan pada tingkat wilayah kerja penyuluh. Rencana kerja penyuluh mengakomodir berbagai program/kegiatan (pola topdown, botton up), Identifikasi wilayah.
2. Jadwal
Rencana kerja penyuluh pertanian diharapkan sudah disusun paling lambat minggu III bulan Februari. Bedasarkan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir bahwa penyusunan programa penyuluhan sangat terlambat bahkan tidak disusun. Karena programa dan rencana kerja merupakan hal sangat prinsip dalam pelaksanaan penyuluhan maka penyusunannya mesti dilakukan secara rutin dan tepat waktu. Apabila sampai dengan bulan Februari dimana programa belum selesai disusun maka rencana kerja dapat dilakukan dengan merumuskan kegiatan rutinitas dan kegiatan yang sudah ada di tingkat Desa/wilayah kerja dan selanjunya dilengkapi dengan kegiatan dalam programa BPP apabila sudah selesai disusun.
3. PELAPORAN
Perkembangan pelaksanaan penyuluhan dilaporkan secara periodik setiap bulan. Substansi isi laporan penyuluh yaitu : kegiatan yang dilaksanakan, masalah yang dihadapi, keluaran/hasil yang dicapai, dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pertemaun tersebut di laksanakan pada Senin (14/10/2024) dihadiri oleh Kepal Bidang Penyuluhan Hasriani Husein, SP, UPTD Penyuluhan Pertanian, Heriyani, SP.M.Si, Kordinator Jabatan Fungsional (KJF) Kabupaten Bombana Abd Hafid, S.Si, sebagai pemateri. Kepala BPP Poleang Tengah Andi Sri Sukmawati,SP,MM, serta semua penyuluh pertanian yang ada di wilayah kerja BPP Poleang Tengah serta perwakilan kelompok tani. ( Ade)







