Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. DPRD Kabupaten Bombana telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu, 1 Mei 2024.
Pengesahan Raperda ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bombana dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan PUG di berbagai sektor pembangunan.
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bombana atas pengesahan Raperda PUG ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap Perda ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan di Kabupaten Bombana," kata Edy.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perda PUG ini. "Mari kita bersama-sama membangun Bombana yang lebih adil dan sejahtera bagi semua," ajak Edy.
Pengesahan Raperda PUG ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bombana dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Diharapkan dengan implementasi yang baik, Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan masyarakat Bombana secara keseluruhan.







