Kamis (23/1/2024),Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana Rusman,S.Pd., M.Si Memerintahkan Kepala Bidang PPUD, untuk melakukan tindakan terhadap alat peraga kampanye, selebaram, slogan pamflet, kain bendera/ kain bergambar, spanduk dan sejenisnya yang terpasang di tempat umum, sarana publik, tanaman dan pepohonan, tiang penerangan jalan ataupun bangunan bangunan lain milik pemerintah. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum mendatang.
Aksi penertiban ini dilakukan dengan adanya laporan dari BAWASLU Melalui Surat bersadasarkan PERDA K3, terkait penggunaan alat peraga kampanye serta spanduk dan sejenisnya yang melanggar aturan. Petugas Satpol PP Kab. Bombana melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai lokasi seperti trotoar, taman kota, dan area publik lainnya.
Kasi Binwaslu, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman menjelang pemilihan. Menurutnya, alat peraga kampanye serta spanduk dan sejenisnya yang melanggar aturan dapat menciptakan tidak nyamanan puhak terkait. "Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemasangan alat peraga kampanye serta spanduk dan sejenisnya yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar," ujar La Ode Sahidun, S.Si
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bombana berhasil mengamankan sejumlah alat peraga kampanye, spanduk dan sejenisnya yang melanggar aturan, seperti spanduk yang terpasang di lokasi terlarang, baliho yang melebihi ukuran yang diizinkan, dan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan standar.
Kasatpol PP, Rusman,S.Pd., M.Si juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala. Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi dalam menciptakan pemilihan umum yang kondusif, sehat dan demokratis. Penulis (Tang-Hi)







