• img
  • img
  • img
  • img

Detail Berita

Standard Post with Image

SURAT EDARAN TENTANG PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI ATAS PELANGGARAN DISIPLIN

Berdasarkan passal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditindaklanjuti Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
  2. Pemberhentian pembayaran gaji dilakukan sebagai berikut :
  1. Perangkat Daerah / Unit Kerja menyampaikan usulan pemberhentian gaji PNS dengan menyertakan dokumen pendukung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
    Bombana;
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bombana melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data laporan pelanggaran disiplin PNS terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang dilaporkan;
  3. Apabila laporan terbukti benar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bombana
    menyampaikan/memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana untuk memberhentikan pembayaran gaji PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
     
  4. Apabila berdasarkan hasil verifikasi laporan diklasifikasikan keliru dan/atau belum cukup bukti maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bombana memberikan tanggapan balik atas laporan tersebut;
  5. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana sebagai kuasa pengguna anggaran melaksanakan pemberhentian pembayaran gaji terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
  6. Tata cara penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
  1. Selain pemberhentian pembayaran gaji pada angka (1) PNS tersebut tidak berhak menerima tambahan Penghasilan lainnya.
  2. Untuk PPPK pada Perangkat Daerah / Unit Kerja, Penghentian pembayaran gajinya didasarkan pada Kontrak Kerja yang telah disepakati.
  3. Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan dalam angka (1) huruf a dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan disiplin PNS.

Untuk file pdf, Surat Edaran Tentang Pemberhentian Pembayaran Gaji atas Pelanggaran Disiplin, dapat dilihat dan didownload pada link download dibawah ini :

============================================= -->