Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten pada tanggal 18 November 2024 melaksanakan Tera Ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.937.05 Lameroro.
Pada kegiatan tera Ulang pompa ukur bahan bakar minyak kali ini dipimpin langsung oleh ibu Rostina, S.I.Kom selaku kepala UPTD metrologi legal kabupaten bombana, bersama penera Ibu Silfiani ST.,MPWK dan pengamat tera Siti Nurmala dan Rosdiana.
Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan Pemerintah.
Tera ulang alat ukur Nozzle dan Bejana Ukur Standar di SPBU adalah sebuah prosedur wajib bagi setiap SPBU agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar. Tera Ulang sendiri merupakan proses pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik SPBU yang kemudian dibubuhkan tanda tera "SAH" apabila hasil dari pengukuran telah memenuhi standar yang berlaku.
Pelaksanaan tera ulang pada SPBU 74.937.05 Lameroro telah dilaksanakan rutin setiap tahun, dengan hasil tera ulang tahun pada 2024 ini berada dalam Standar BKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat teknis yang berlaku.
Konsumen SPBU dapat mengetahui apakah SPBU tempat membeli bahan bakar telah melaksanakan tera ulang dapat melalui stiker yang berisikan informasi masa berlaku tera ulang pada mesin pompa ukur BBM, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha sadar akan pentingnya tertib ukur demi melindungi hak-hak kosumen dan meningkatkan integritas dan kredibilitas pada pelaku usaha (SPBU) serta kepercayaan pada program pemerintah kabupaten kulon progo dalam upaya perlindungan konsumen.







